Rabu, 11 Mei 2011

MALAYSIA

Federal dgn Sistem Pemerintahan Monarki Parlementer/Konstitusional 1957.
YUDIKATIF:pengadilan Federal(MA),Dibawahnya ada 2 Pengadilan Tinggi:Malaysia Barat,Timur.
Pengadilan Banding menerima Banding Dari Pengadilan Federal,menerima banding Dari pengadilan Tinggi.
BIROKRASI:Institusi pelayanan publik negara Federal,neg.Bagian,pelayanan publik Bersama,pendidikan,peradilan dan Hukum,Angkatan Bersenjata.
Parlemen:dewan Negara dan Rakyat.
RUU yg diajukan Parlemen:Private Member's Bill.
ASEAN didirikan 8-8-1967.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar