Rabu, 11 Mei 2011

JEPANG

YUDIKATIF(4):
1.Tingkat Tinggi(MA) 15 Hakim,kewenangan:mendengar tuntutan isu Hukum,interpretasi legal u/menentukan Fakta Hukum.
2.8 Pengadilan Tinggi,kewenangan:Mendengar tuntutan isu Hukum dan Fakta.
Pengadilan distrik/tingkat Pertama,kasus perdata/pidana pertama kali disidangkan.
Tingkat Rendah/Pengadilan cepat(summary court):kewenangan kasus perdata kurang 900 rb yen dan Kriminal Ringan.
KEMENTRIAN:
KEUANGAN(Ministry of Finance/MOF)
PERDAGANGAN INTERNASIONAL DAN INDUSTRI(MITI)
LUAR NEGRI(MOFA).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar