Sabtu, 14 Mei 2011

INGGRIS

3 PRINSIP RULE OF LAW:
1.Hukum ug diBuat parlemen mempunyai supremasi absolut
2.Kesamaan didepan hukum
3.Konstitusi adalah Akibat,bukan sebab dr Hak2 Individu.
KEPUTUSAN PENGADILAN:
1.Perlindungan sipil
2.penjelmaan kebebasan sipil
3.Sovereignity of parliement:parlemen punya kekuasaan tak terbatas dlm eksekutif,Legislatif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar