Selasa, 26 April 2011

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Desa:3tipe,desa dijawa:teritorial,desa:sansekerta,peraturan hindia belanda 1854:Regeling Reglement,IGO mengatur:Desa,desa majuNblm maju:Desa ordonnantie,rapat desa IGO:tertinggi.
Penyelenggaraan pemerintah jepang:dekonsentrasi,tertinggi:karesidenan,susunan pemda jepang:kepala Daerah saja,jepang IGO:msh berlaku,
Konstitusi desa/Nama lain:18B,desa(Kalsel):dusun,penyeragaman desa:UU No.5 1979,pengaturan desa lbh lanjut:perda,Uu 5 1979:tdk mengarah Dati 3,desa bag tdk terpisahkan dr PEMDA,

Tidak ada komentar:

Posting Komentar