Rabu, 27 April 2011

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Lingkup kerjasama antar desa:kewenangan n tugas pembantuan,kerjasama diberitahukan kpd:camat,peraturan kerjasama desa:perda kabupaten,membebani desa hrs mendpat persetujuan:BPD,BENTUK PEMERINTAHAN DESA MENURUT HUKUM ADAT:collegial,eksekutif di tangan kepala desa:aceh,eksekutif pada dewan:minangkabau,gelar wali nagari:datuk,kepala suku:datuk nan barampek,kepala marga lampung:pesirah,kuwu kepala desa:cirebon,badan kuat harta banyak:tawang pajangan.UU No.22 99 Kep.desa bertanggung jwb kpd:rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar