UU No.19 1965:Dati 3,IGO desa diberi:otonomi,fungsi pendidikan memandirikan:pemberdayaan,
Kepmendagri 64 1999 sumber pendptan dsa:5,hakikatnya dibedakan:4,pendptn pemkab:pajak n retribusi,penetapan sumber pend ds:peraturan desa,untuk keperluan:pemerintahan pembangunan,
PAD:hasil kkayaan ds,penghasilan kepala ds n aparat:kep.bupati,hasil tanah kas desa:PAD,TPI pemancingan:kekayaan desa,rupiah pendapatan desa:minimal,APBD prinsip:hemat terarah terkendali kec wajar,pengeluaran rutin:6,pengeluaran pembangunan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar