Rabu, 27 April 2011

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Perencanaan SKPD:tehnokratik,pengendalian membandingkan anggaran:realisasi,siklus perencanaan n pengenbalian di milai:Tujuan dasar n sasaran,
adil seiap desa me.mperoleh bag:Proporsional,
tanah wewengkon:hak ulayat,
ADDM(alpkasi dana desa minimal):merata.

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Lingkup kerjasama antar desa:kewenangan n tugas pembantuan,kerjasama diberitahukan kpd:camat,peraturan kerjasama desa:perda kabupaten,membebani desa hrs mendpat persetujuan:BPD,BENTUK PEMERINTAHAN DESA MENURUT HUKUM ADAT:collegial,eksekutif di tangan kepala desa:aceh,eksekutif pada dewan:minangkabau,gelar wali nagari:datuk,kepala suku:datuk nan barampek,kepala marga lampung:pesirah,kuwu kepala desa:cirebon,badan kuat harta banyak:tawang pajangan.UU No.22 99 Kep.desa bertanggung jwb kpd:rakyat.

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Kepmendagri 64 99,materi perda kab dipengaruhi:bentuk peraturan desa,Peraturan desa ditanda tangani:kepala desa,wajib disampaikan kpd:bupati,UU No.5 79 kep.desa bertanggung jawab kpd:LMD,dasar hukum WASKAT:Inpres no.15 83,pemilihan kep.desa jaman belanda:staatblad 83 1906,permendagri 17 88:kep.desa terpilih sekurang2nya 1/5 1/6,
BPD masa jabatan:5th,penyelidikan bpd persetujun tertulis:bupati,
PERMENDAGRI 1 1981 susunan organisasi desa:5 urusan,melantik perangkat desa:kep.desa.

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Pemberdayaan aparat desa:Didukung kecukupan sumberdaya pelatih dana,Posisi bupati:Pembina pengawas,Admin keuangan desa:perencanaan catat lapor tanggung jwb,otorisator:penerimaan n pengeluaran,ordonator:pengujian n mememerintahkan pembayaran,APBDes penting:rencana operasional tahunan,tujuan pencatatan APBDes:tingkat pencapaian target,Fungsi buku kas umum:mengetahui kluar masuknya uang,buku pembantu:pengeluaran n pemasukan tiap pos,buku bank:realisasi kauangan msing2 pos anggrn,hub buku kas bank:bank bag kas

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

UU Non22 1999 Desa:subsistem pemerintahan indonesia(susunan:kep.desa perangkat desa),uu no.5 1979:desa langsung dibawah camat susunan(kep.desa,LMD,Perangkat desa),pengairan:pelaksana,bantu sekdes:staf,
PERMENDAGRI 5 1991 Buku admin umum:3 model,adm umum(peraturan ds,kekayaan n inventaris,agenda),kakayaan ds mencatat:barang dsa,pengelolaan dg prinsip:adm logistik,buku parangkat dsa:kekayaan n invent ds,abjad lbh lanjut:subjek,No.urut:no.urutan surat,
Buku admin penduduk:2 buku,tetap sementara:tempat tinggal.

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

UU No.19 1965:Dati 3,IGO desa diberi:otonomi,fungsi pendidikan memandirikan:pemberdayaan,
Kepmendagri 64 1999 sumber pendptan dsa:5,hakikatnya dibedakan:4,pendptn pemkab:pajak n retribusi,penetapan sumber pend ds:peraturan desa,untuk keperluan:pemerintahan pembangunan,
PAD:hasil kkayaan ds,penghasilan kepala ds n aparat:kep.bupati,hasil tanah kas desa:PAD,TPI pemancingan:kekayaan desa,rupiah pendapatan desa:minimal,APBD prinsip:hemat terarah terkendali kec wajar,pengeluaran rutin:6,pengeluaran pembangunan

Selasa, 26 April 2011

SISTEM PEMERINTAHAN DESA

Desa:3tipe,desa dijawa:teritorial,desa:sansekerta,peraturan hindia belanda 1854:Regeling Reglement,IGO mengatur:Desa,desa majuNblm maju:Desa ordonnantie,rapat desa IGO:tertinggi.
Penyelenggaraan pemerintah jepang:dekonsentrasi,tertinggi:karesidenan,susunan pemda jepang:kepala Daerah saja,jepang IGO:msh berlaku,
Konstitusi desa/Nama lain:18B,desa(Kalsel):dusun,penyeragaman desa:UU No.5 1979,pengaturan desa lbh lanjut:perda,Uu 5 1979:tdk mengarah Dati 3,desa bag tdk terpisahkan dr PEMDA,